PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2017

TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR,

Menimbang :

a Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Perlu disusun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Dinas/Badan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

b Bahwa Uraian Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud huruf a diatas, Perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.

Mengingat :

1 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2003 Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347);

2 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);

5 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016 Nomor 6).

6 Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati Ini Yang di Maksud Dengan:

1. Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

3. Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Timur.

4. Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

6. Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

7. Penyelenggara Kesejahteraaan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

8. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.

9. Pekerja Sosial Profesioanal adalah seseorang yang bekerja di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian sosial dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

10. Relawan Sosial adalah seseorang dan atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan dibidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan dan atau tanpa imbalan.

11. Pelaku penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

12. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

13. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

14. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

15. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

16. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

17. Penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami gangguan disfungsi baik akibat kecelakaan ataupun bawaan sejak lahir yaitu penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental sensorik dan penyandang disabilitas ganda.

18. Daerah tertentu adalah desa, daerah bantaran sungai, perbatasan antar provinsi/kabupaten, yang kategori tertinggal, terpencil, sulit dijangkau dengan transportasi umum dan tidak ada/minim fasilitas umum (Wilayah diluar Komunitas Adat Terpencil).

19. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

20. Unit Pelaksana teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegitan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

(1) Dinas Sosial terdiri dari atas :

1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang masing-masing :

a. Sekretariat;

b. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;

d. Bidang Pemberdayaan Sosial;

e. Bidang Penanganan Kemiskinan.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

b. Sub Bagian Keuangan.

c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

d. Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

(3) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri atas :

1) Subbidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

2) Subbidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

3) Subbidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga.

(4) Bidang Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, terdiri atas :

1) Subbidang Rehabilitasi dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.

2) Subbidang Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang

3) Subbidang Rehabilitasi, Pelayanan dan Perlindungan Anak dan Lanjut Usia.

(5) Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri atas :

1) Subbidang Pemberdayaan Potensi, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial.

2) Subbidang Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga.

3) Subbidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial.

(6) Bidang Penanganan Kemiskinan, terdiri atas :

1) Subbidang Indentifikasi dan penguatan kapasitas.

2) Subbidang Pendampingan dan Pemberdayaan.

3) Subbidang Bantuan Stimulan dan Penataan lingkungan sosial.

(7) Unit Pelaksana Teknis, dan

20.Unit pelaksana teknis Dinas adalah unsure pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ataukegiatan teknisbpenunjang tertentu

BAB II

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

Pasal 2

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan Jaminan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 3

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan Jaminan Sosial korban bencana alam, korban bencana sosial, dan perlindungan dan jaminan sosial keluarga;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang, dan rehabilitasi sosial lanjut usia;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;

d. pelaksanaan kebijakaan di bidang penanganan kemiskinan pedesaan, penanganan kemiskinan perkotaan, penanganan kemiskinan desa-desa terpencil, desa tertinggal, bantaran sungai dan perbatasan antar provinsi / kabupaten;

e. pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sosial;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosal, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;

g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang di bidang perlindungan dan jaminan sosal, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan kemiskinan;

h. pelaksanaan administrasi Dinas Sosial; dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 4

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua unit kerja pada Dinas Sosial dan melaksanakan urusan di bidang umum, kepegawaian, evaluasi, pelaporan dan informasi serta penyusunan program dan melaksanakan administrasi keuangan.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, umum dan perlengkapan, kepegawaian, program dan keuangan;

b. Pelaksanaan koordinasi teknis administratif pada semua unsur dan unit kerja Dinas Sosial;

a. Perencanaan operasional program pengelolaan urusan umum, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga di Dinas Sosial;

b. Perencanaan operasional program pengelolaan penyusunan program, di Dinas Sosial;

c. Perencanaan operasional program pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan/aset atas beban belanja Dinas Sosial;

d. Perencanaan , Evaluasi dan Pelaporan operasional program kerja tahunan Dinas Sosial berdasarkan ketentuan perundang-undangan

sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

e. Perencanaan operasional program kebijakan yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk menunjang visi dan misi Dinas Sosial;

f. Penyelenggaraan operasional program pengelolaan urusan umum, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, operasional program pengelolaan penyusunan program, pengolahan data, operasional program pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan/aset, dan operasional program kebijakan atasan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku;

g. pembagian tugas kepada bawahan dalam pelaksana kegiatan, subbag umum dan kepegawaian, subbag keuangan dan subbag penyusunan program pengolahan data.

h. pengarahan bawahan dalam pelaksana kegiatan, subbag umum dan kepegawaian, subbag keuangan dan subbag penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dengan cara tertulis atau secara lisan;

i. pengevaluasian administrasi pelaksanaan kegiatan perencanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, administrasi pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian dan administrasi pelaksanaan kegiatan penatausahaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;

j. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan

k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 6

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

a. merencanakan kegiatan tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

b. melaksanakan administrasi ketatausahaan, perlengkapan kantor dan kerumah tanggaan;

c. melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan penataan lingkungan kantor;

d. mengelola dan mengiventarisasi barang milik negara yang ada di dinas;

e. melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian, inventarisasi dan penghapusan perlengkapan kantor;

f. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, Sasaran Kerja Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi, pemberhentian dan persiapan pensiun pegawai negeri sipil;

g. melaksanakan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, termasuk kegiatan olah raga;

h. melaksanakan pengurusan kepegawaian meliputi pendidikan/pelatihan struktural dan fungsional umum, serta pemberian penghargaan;

i. melaksanakan administrasi penilaian pejabat fungsional;

j. penyusunan usulan jabatan struktural dan fungsional dalam rangka promosi dan rotasi jabatan;

k. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan kepegawaian;

l. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan umum, kepegawaian dan aset.

g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(2) Subbagian Penyusunan Perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas :

a. merencanakan kegiatan tahunan Sub bagian penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;

b. merumuskan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program/kegiatan Dinas Sosial;

c. merumuskan bahan dokumen perencanaan meliputi Dokumen Rencana Strategis, Indikator Kinerja Utama, Rencana Kerja Tahunan beserta Anggaran Perubahan serta Penetapan/Perjanjian Kinerja dan lainnya;

d. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan

e. melaksanakan perencanaan, pelayanan informasi dan pengkoordinasian sistem informasi dari masing-masing bidang teknis;

f. melaksanakan evaluasi, pengukuran kinerja dan laporan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;

g. melaksanakan inventarisasi dan analisis pelaksanaan program dan kegiatan;

h. membimbing bawahan dalam menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk penyusunan program kegiatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

j. memeriksa hasil/mengoreksi/mengontrol pelaksanaan tugas bawahan yang berhubungan dengan menyusun, mengevalusi, dari bidang teknis dan melaporan program kegiatan Dinas Sosial;

k. membuat laporan kepada Sekretaris berdasarkan hasil kerja Sub Bagian Penyusunan perencanaan, dan pelaporan sebagai bahan evaluasi bagi atasan;

m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(3) Subbagian Keuangan, mempunyai tugas :

a. Merencanakan program kerja tahunan Sub Bagian Keuangan, sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;

b. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;

c. Memberi petunjuk, membimbing, membina dan mengawasi serta memberikan penilaian kinerja terhadap staf;

d. Mengkoordinir semua pelaksanaan administrasi keuangan, melaksanakan, menyiapkan bahan penyusunan akuntansi anggaran pendapatan dan belanja daerah, pembukuan, dan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;

e. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD, melaksanakan verifikasi keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku;

f. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan serta administrasi perjalanan dinas, sesuai peraturan yang berlaku;

g. Mengontrol pagu anggaran atas permintaan SPP APBD;

h. Melaksanakan fungsi verifikasi atas SPP APBD yang diajukan bendahara setelah diverifikasi oleh verifikator;

i. Membuat rancangan SPM atas SPP yang telah diuji kelengkapan dan kebenarannya dan mengajukannya ke Pengguna Anggaran;

j. Menerbitkan Surat Penolakan SPM bila SPP yang diajukan oleh Bendahara SKPD tidak lengkap dan membuat Register SPM;

k. Bertanggungjawab atas pelaksanaan penatausahaan keuangan;

l. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;

m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Ketiga

Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial

Pasal 7

Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial, perlindungan dan jaminan sosial.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program kerja tahunan bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan;

c. Pendistribusian bantuan tanggap darurat terhadap korban bencana alam, korban bencana sosial dan penyaluran bantuan jaminan sosial terhadap keluarga rumah tangga sasaran;

d. Pembinaan dan pengkaderan Taruna Siaga Bencana tingkat kabupaten;

e. Pengkoordinasian dan fasilitasi kerja sama dengan pusat, provinsi, kabupaten dan antar instansi terkait terhadap kejadian bencana dan jaminan sosial keluarga;

f. Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi serta koordinasi kegiatan di kabupaten/kota;

g. Penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan bagi pimpinan Dinas Sosial dan mengkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kegiatan;

h. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan.

i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 9

(

1) Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam mempunyai tugas :

b. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis;

c. Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis;

d. Memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan;

e. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan bencana alam;

f. Melaksanakan dan memantau pemberian Bantuan sebagai penanggulangan pertama bagi korban bencana alam;

g. Menyiapkan kualitas Sumber Daya manusia dan sumber daya lainnya yang bersifat sosial sebagai usaha penanggulangan Dampak dari Bencana Alam.

h. Menyusun bahan kebijakan teknis, fasilitas, pengelolaan data dan fasilitas pelaksanaan usaha-usaha melaksanakan koordinasi pendataan dan pelaporan kejadian bencana, pengadaan buferstock beras, pengelolaan bahan/barang bantuan dan peralatan BSKB, pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Perlindungan Korban Bencana Alam;

i. Menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan Kriteria Seksi Perlindungan Sosial Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;

j. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervise dan pemantauan di bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;

k. Membuat telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan;

l. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;

m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh atasan.

(2) Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mempunyai tugas :

a. merencanakan Program Kerja Tahunan Subbidang Perlindungan Korban Bencana Sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;

c. Membimbing, Membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;

d. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial sesuai tugas dan kewenangannya;

e. Melaksanakan dan memantau pemberian Bantuan kepada para korban kerusuhan, kekacauan, kebakaran lahan/pemukiman dan korban musibah lainnya;

f. menyiapkan kualitas Sumber Daya manusia dan sumber daya lainnya yang bersifat social sebagai usaha penanggulangan Dampak dari Bencana Sosial;

g. melaksanakan penilaiankinerja pegawai pada pada Seksi perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial sesuai tugas dan kewenangannya;

h. menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang perlindungan social korban bencana social;

i. Menyusun bahan kebijakan teknis, fasilitas, pengelolaan data dan fasilitas pelaksanaan usaha-usaha, melaksanakan koordinasi pendataan dan pelaporan kejadian bencana social, pengadaan buffer stock beras pengelolaan bahan/ barang bantuan dan peralatan BSKB, pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi perlindungan Korban Bencana Sosial;

j. Menyiapkan bahan koordinasi bidang perlindungan social korban bencana sosial dengan unit/instansi terkait;

k. Menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan criteria subbidang perlindungan Korban Bencana Sosial;

l. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervise dan pemantauan di bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;

m. Membuat telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait dalam Pelaksanaan Kegiatan;

n. Melaporkan pelaksanaan tugas Kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;

o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh atasan;

(3) Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas :

a. Merencanakan Program Kerja Tahunan Subbidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. membagi tugas kepada bawahan dalam mengadministrasikan Umum, Pelaksana Kegiatan, Administrator Jaringan Komputer, mengelola bahan dan Data Asuransi Kesejahteraan Sosial, Fasilitasi Lembaga Pengelola Asuransi (LPA), mengelola Program Keluarga Harapan pada tingkat Kabupaten/Kota.

c. membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas seksi jaminan sosial keluarga;

d. memeriksa, mengoreksi/mengontrol pelaksanaan tugas pelaksana kegiatan, administrator jaringan Komputer pada PKH, konsep laporan dan rencana kegiatan, administrasi umum yang berhubungan dengan rencana dan program kegiatan pada Seksi perlindungan dan jaminan sosial keluarga;

f. menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan kegiatan perlindungan dan jaminan sosial keluarga;

g. menyiapkan bahan koordinasi bidang perlindungan dan jaminan sosial keluarga dengan unit/Instansi terkait;

h. menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada seksi perlindungan dan jaminan sosial keluarga;

i. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di seksi perlindungan dan jaminan sosial keluarga;

. membuat telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan mengkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan;

k. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;

l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keempat

Bidang Rehabilitasi Sosial

Pasal 10

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi social anak dan lanjut usia, rehabilitasi social penyandang disabilitas, rehabilitasi social tuna social dan korban perdagangan orang.

Pasal 11

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :

a. perencanaan program operasional kerja tahunan Bidang Pelayanan dan Rehabilitas Sosial, meliputi seksi rehabilitasi dan pelayanan penyandang disabilitas, seksi rehabilitasi sosial tuna sosial, korban tindak kekerasan dan perdagangan orang, seksi rehabilitasi, pelayanan dan perlindungan anak dan lanjut usia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas kegiatan;

b. pembagian tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan;

c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan perlindungan sosial anak dan lanjut usia;

d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan pelayanan sosial penyandang disabilitas;

e. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial tuna sosial, pengelolaan data rehabilitasi social dan korban perdagangan orang;

f. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;

g. pengkoordinasian dengan unit kerja dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;

h. pengkajian telaahan staf sebagai upaya peningkatan kinerja bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

i. pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan secara lisan maupun tertulis

j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 12

(1) Kepala Seksi Rehabilitasi Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas mempunyai tugas :

a. menyusun rencana kegiatan dan kerangka acuan kerja Subbidang rehabilitasi dan pelayanan penyandang disabilitas sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;

b. membimbing bawahan dalam pelaksanaan kegiatan pada seksi rehabilitasi dan pelayanan penyandang disabilitas;

c. Membagi tugas kepada bawahan dalam mengadministrasikan, pengelola kegiatan, mengoperasikan komputer, mengelola bahan dan data seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dengan cara disposisi atau secara lisan;

d. Memeriksa hasil / mengoreksi / mengontrol pelaksanaan tugas dalam mengadministrasikan, pengelola kegiatan, mengoperasikan komputer, mengelola bahan dan data Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Penyandang Disabilitas yang berhubungan dengan rencana dan program kegiatan;

e. membuat telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan mengkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan;

f. melaksanakan koordinasi dengan instansi lain berdasarkan kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), Loka Bina Karya (LBK), Praktek Belajar Kerja (PBK), Penyaluran Asistensi Sosial melalui LKS, Pendampingan Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (ASODKB), kampanye sosial dalam pemenuhan hak-hak orang dengan kecacatan;

g. memfasilitasi dan memberikan Modal Usaha Ekonomi Produktif bagi Penyandang Disabilitas;

h. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan;

i. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasilo kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;

j.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh atasan.

(2) Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan korban Perdagangan Orang mempunyai tugas :

a. merencanakan program kerja tahunan Seksi rehabilitasi sosial tuna social dan korban perdagangan orang berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. membagi tugas kepada bawahan dengan cara lisan maupun tertulis;

c. membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Korban Perdagangan Orang.

d. melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang sesuai tugas dan kewenangannya;

e. melaksanakan, memeriksa hasil / mengoreksi / mengontrol pelaksanaan tugas kegiatan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, korban tindak kekerasan dan perdagangan orang dan mengelola rumah perlindungan dan Trauma Center “Sriwijaya” dan yayasan pembangunan Masyarakat Indonesia di dalam panti dan/atau lembaga;

f. mengkoordinasikan dan mengelola data penanganan korban perdagangan orang dan orang terlantar/jenazah terlantar serta tuna Sosial;

g. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban perdagangan Sosial;

h. meneruskan perjalanan Orang Terlantar;

i. memfasilitasi dan memberikan modal usaha ekonomi produktif bagi wanita rawan sosial;

j. melaporkan hasil kegiatan Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan orang kepada atasan;

K.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh atasan.

(3) Kepala Seksi Rehabilitasi, Pelayanan Dan Perlindungan Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas:

a. merencanakan Program kerja tahunan Seksi rehabilitasi social anak dan lanjut usia berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. membagi tugas-tugas kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis;

c. memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara lisan atau tertulis;

d. melaksanakan, memeriksa hasil / mengoreksi / mengontrol pelaksanaan tugas kegiatan rehabilitasi social anak dan lanjut usia;

e. menyampaikan informasi kepada instansi terkait dan mitra kerja tentang Program Rehabilitasi Sosial anak dan lanjut usia yaitu; anak balita terlantar, anak berhadapan dengan hokum, anak jalanan anak terlantar,lanjut usia terlantar baik produktif maupun non produktif;

f. mengonsep bahan untuk verifikasi dan seleksi data anak dan lanjut usia yang menerima bantuan, pengelolaan data penerimaan bantuan, pelaporan dan evaluasi kegiatan pelayanan dan perlindungan anak dan lanjut usia;

g. memproses penelitian berkas dan perijinan pengangkatan anak (adopsi) melalui Tim PIPA;

h. memberikan Pembinaan dan Penilaian kepada Sakti Peksos yang mendampingi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA);

i. memfasilitasi pemberian rehabilitasi psikososial dan motivasi bagi anak yang mengalami traumatik melalui pendamping sakti Peksos dan RPTC “Sriwijaya” dan yayasan pembangunan Masyarakat Indonesia di dalam panti dan/atau lembaga;

j. memfasilitasi peringatan kegiatan hari anak dan lanjut usia;

k. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;

l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Kelima

Bidang Pemberdayaan Sosial

Pasal 13

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemberdayaaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial, penyuluhan/informasi, kegiatan pemberdayaan perorangan dan keluarga serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial.

Pasal 14

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :

a. perencanaan operasional program kerja tahunan subbidang pemberdayaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial, seksi pemberdayaan perorangan dan keluarga, seksi pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas kegiatan;

b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan potensi sosial, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;

c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan dan keluarga;

d. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial;

e. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;

f. pembagian tugas kegiatan seksi pemberdayaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial, seksi pemberdayaan perorangan dan keluarga, seksi pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial;

g. memeriksa hasil / mengoreksi / mengontrol pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pemberdayaan Potensi, Kesetiakawanan Dan Restorasi Sosial, Seksi Pemberdayaan Perorangan Dan Keluarga, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelembagaan Sosial;

h. pengkoordinasian dengan unit kerja dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan;

i. pengawasan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Potensi, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial yang berhubungan dengan rencana dan program berdasarkan ketentuan yang berlaku;

j. penyusunan telaahan staf sebagai upaya peningkatan kinerja bidang Pemberdayaan Sosial;

k. melaporan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan secara lisan maupun tertulis;

l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(1) Kepala Seksi Pemberdayaan Potensi, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial mempunyai tugas :

a. Merencanakan kegiatan anggaran dan kerangka acuan kerja kegiatan kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial, kegiatan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang dan penyuluhan sosial sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;

b. membagi tugas kepada bawahan dalam pengadministrasian, pengelolaan kegiatan, pengelolaan bahan dan data seksi pemberdayaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial, mengkoordinir dan memelihara taman makam pahlawan, kepahlawanan, kesetiakawanan sosial dan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, undian gratis berhadiah, serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial dengan cara disposisi atau secara lisan;

c. melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Potensi, Kesetiakawanan Dan Restorasi Sosial;

d. memeriksa hasil/ mengoreksi / mengontrol pelaksanaan tugas dalam pengadministrasian, pengelolaan kegiatan, pengelolaan bahan dan data seksi pemberdayaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial, mengkoordinir dan memelihara taman makam pahlawan, kepahlawanan, kesetiakawanan sosial dan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, undian gratis berhadiah, serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial yang berhubungan dengan rencana dan program kegiatan;

e. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas Seksi Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan dan restorasi Sosial;

f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan secara lisan maupun tertulis;

g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(2) Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga mempunyai tugas :

a. merencanakan kegiatan tahunan Subbidang pemberdayaan perorangan dan keluarga sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;

b. membimbing bawahan agar pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efesien;

c. membagi tugas kepada bawahan dalam pengadministrasian, pengelolaan kegiatan, pengelolaan bahan dan data subbidang Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga, dengan cara disposisi atau secara lisan;

d. melaksanakan koordinasi dengan instansi lain;

e. memeriksa hasil / mengoreksi / mengontrol pelaksanaan tugas dalam pengadministrasian, pengelolaan kegiatan, mengkoordinir kegiatan fasilitasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat, Kegiatan Keluarga Rentan, dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) serta Family Care Unit (FCU) yang berhubungan dengan rencana dan program kegiatan;

f. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas Seksi Pemberdayaan perorangan dan keluarga;

g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan secara lisan maupun tertulis;

i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(3) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial mempunyai tugas :

a. merencanakan program kerja tahunan Subbidang pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b. membimbing bawahan agar pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efesien;

c. membagi tugas kepada bawahan dalam Pelaksanan Kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelembagaan Sosial, kegiatan Bimbingan Pemantapan Manajemen Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/ Organisasi sosial, Karang Taruna, Wahana kesejahteraaan berbasis masyarakat, bimbingan, kerjasama dan penguatan Kelembagaan Sosial, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, serta pendaftaran izin operasional LKS/Organisasi sosial dengan cara disposisi atau secara lisan maupun tertulis;

d. melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka untuk kelancaran kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial;

e. memeriksa hasil/mengoreksi/mengontrol/mengevaluasi pelaksanaan tugas pengadministrasian, pengelolaan kegiatan bimbingan masyarakat, mengelolaan bahan dan data untuk bahan paparan, Pendaftaran/Perizinan LKS/Organisasi yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial dan koordinasi terkait Komunitas Adat Terpencil;

f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan baik secara lisan maupun tertulis;

g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian keenam

Bidang Penanganan Fakir miskinan

Pasal 16

Bidang Penanganan Fakir miskin mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial yang berkaitan dengan Indentifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaaan, pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan, serta penataan lingkungan sosial bagi fakir miskin.

Pasal 17

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 penanganan fakir miskin dengan menyelenggarakan fungsi:

a. melaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pedesaan;

b. melaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin perkotaan;

c. melaksanakan Program Kemitraan dengan Dunia Usaha/Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi dalam rangka pengentasaan kemiskinan.

c. melaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pesisir,

pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara;

d. melaksanaan kebijkan teknis, fasilitas, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pesisir,

pulau-pulau kecil dan perbatasan antar Negara;

e. pelaksanaan verifikasi dan validasi data fakir miskin cakupan Kabupaten;

f. mengkoordinasikian penanganan bantuan beras rakyat miskin (RASKIN)

g. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan keriteria di bidang penanganan fakir miskin; dan

h.melaksanakan fungsi lain yang di berikan oleh kepala dinas.

Pasal 18

(1) Kepala Seksi Identifikasi dan penguatan kapasitas, mempunyai tugas antara lain:

a. merencanakan kegiatan tahunan Subbidang Identifikasi dan penguatan kapasitas sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;

b. membimbing bawahan agar pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efesien;

c. membagi tugas kepada bawahan dalam pengadministrasian, pengelolaan kegiatan, pengelolaan bahan dan data Subbidang Identifikasi dan penguatan kapasitas, dengan cara disposisi atau secara lisan;

d. pelaksanaan verifikasi dan validasi data fakir miskin cakupan kabupaten/kota;

e. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Identifikasi dan pemetaan daerah atau kantong – kantong kemiskinan ;

f. melaksanakan koordinasi dengan mitra kerja dunia usaha / Corporate Social Responsibility (CSR) dalam program pengentasan kemiskinan.

g. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas.

h. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan baik secara lisan maupun tertulis;

i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(2) Kepala Seksi pendampingan dan pemberdayaan, mempunyai tugas antara lain:

a.merencanakan kegiatan tahunan Subbidang pendampingan dan pemberdayaan sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;

b.membimbing bawahan agar pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efesien;

c. membagi tugas kepada bawahan dalam pengadministrasian, pengelolaan kegiatan, pengelolaan bahan dan data Subbidang pendampingan dan pemberdayaan, dengan cara disposisi atau secara lisan;

d. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendampingan terhadap fakir miskin;

e. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan terhadap keluarga miskin. Pembentukan kelompok usaha bersama (KUBE), kelompok usaha ekonomi produktif (UEP).

f. Melaksanakan Penyelengaraan bimbingan program pengentasan kemiskinan.

g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan baik secara lisan maupun tertulis;

h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(3) Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyaluran bantuan stimulan, serta penataan lingkungan sosial, mempunyai tugas antara lain:

a. merencanakan kegiatan tahunan Subbidang Pengelolaan dan Penyaluran bantuan stimulan, serta penataan lingkungan sosial sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;

b. membimbing bawahan agar pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efesien pemberian bantuan rumah tidak layak huni;

c. membagi tugas kepada bawahan dalam pengadministrasian, pengelolaan kegiatan, pengelolaan bahan dan data Subbidang Pengelolaan dan Penyaluran bantuan stimulan, dengan cara disposisi atau secara lisan;

d. melaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan berupa bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan bantuan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

e. Melaksanakan Bantuan berupa peningkatan kehidupan, berupa pola hidup bagi masyakakat yang kurang mampu.

f. Mengkoordinasikan penyaluran Bantuan Beras Rakyat miskin ( Raskin )

g. melaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan dengan berkoordinasi dengan instansi lain dalam penataan lingkungan sosial.

g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan baik secara lisan maupun tertulis;

h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bab III

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 20

Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Sosial Mempunyai Tugas Melakukan Sebagian Fungsi Dinas Sosial Secara Proposional Sesuai dengan Kebutuhan Berdasarkan Bidang Keahlian Masing-Masing

Bab IV

Ketentuan Penutup

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Di tetapkan : di Martapura pada tanggal ………………………2021 BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR, H. LANOSIN, S.T. Diundangkan di Martapura Pada tanggal ……………………2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, JUMADI, S.Sos. BERITA DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN 2017 NOMOR :





privasi hukum

dinsos.okutimurkab.go.id
Dinas Sosial
Jl. Merdeka No.13, Ps. Martapura, Kec. Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan 32313
32313 Martapura


Phone.: 0857-8325-0128
Email: dinassosialokutimur01@gmail.com https://www.lapor.go.id